Layanan Bahasa Indonesia
Pernikahan di Thailand — panduan WNI
SKBM, apostille, Amphur dan legalisasi konsuler dengan tarif tetap.
Pernikahan di Thailand — panduan untuk WNI
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Thailand (Buku V) memperbolehkan pernikahan antar warga asing. Sertifikat Kor Ror 2 / Kor Ror 3 berlaku global dan dipakai untuk pencatatan di Dukcapil / KUA setelah dilegalisasi MFA + KBRI.
Kantor kami mengoordinasikan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dengan legalisasi, terjemahan tersumpah, pendaftaran Amphur, MFA, KBRI, dan kurir internasional.
Kerangka hukum
Pasal 1448: usia minimum 17 (di bawah 20 perlu izin orang tua). Pasal 1452: larangan bigami. Warga asing wajib SKBM.
Prosedur untuk WNI: SKBM dari Dukcapil/Disdukcapil → Kemlu RI legalisasi → terjemahan tersumpah ke Thai → Amphur.
Kor Ror 2/3 dapat dipakai untuk pencatatan di KBRI Bangkok dan Dukcapil setelah MFA + KBRI.
Dari persiapan hingga pencatatan di Indonesia
5–10 hari kerja di Thailand.
- SKBM dari Dukcapil
- Legalisasi Kemlu RI
- Terjemahan tersumpah Thai
- Janji KBRI Bangkok bila perlu
- Pendaftaran Amphur → Kor Ror 2 + Kor Ror 3
- Legalisasi MFA (2–5 hari)
- KBRI Bangkok (2–4 hari)
- Kurir DHL ke Indonesia → catat di Dukcapil
Layanan
Penuh internal.
- Pengurusan SKBM & legalisasi
- Terjemahan tersumpah ID↔TH
- Pendampingan Amphur (penerjemah)
- Legalisasi MFA & KBRI
- Pencatatan KBRI/Dukcapil
- Perjanjian pranikah
- Visa Non-O untuk pasangan
- Perceraian lintas negara
Alur
Honor tetap.
- Konsultasi awal
- Daftar personal
- Legalisasi di RI
- Terjemahan tersumpah internal
- Koordinasi KBRI
- Pendaftaran Amphur
- MFA + KBRI
- Kurir & pencatatan
Asal yang umum
WNI menikah dengan WN Thai, sesama WNI di Thailand, atau warga negara ketiga.
Pencatatan di Dukcapil sesuai domisili atau melalui KBRI.
- Jakarta
- Bandung
- Surabaya
- Medan
- Denpasar
- Makassar
Mandiri vs pengacara
Mandiri: hambatan bahasa + terjemahan + MFA + KBRI = 4–8 minggu dan risiko ditolak.
Dengan pengacara: 1 kali ke Amphur + LINE + tarif tetap + 7–14 hari.
Honorarium
Tetap, retribusi terpisah.
- Paket pernikahan — 22.000 THB + retribusi
- Terjemahan tersumpah — 1.200 THB/dok
- MFA — 800 + 1.200 pendampingan
- KBRI — sesuai tarif
- Perjanjian pranikah — 8.000 THB
- Non-O pasangan — 12.000 THB
- DHL internasional — sesuai biaya
Kesalahan umum
- Bingung SKBM dengan akta lahir
- Legalisasi di instansi salah
- Terjemahan non tersumpah
- Lewati MFA sebelum KBRI
- Data paspor tidak konsisten
- Menikah dengan visa kadaluarsa
FAQ
Sah di Indonesia?
Ya, setelah dicatat di Dukcapil/KBRI.
Visa apa yang diperlukan?
Semua visa sah diterima (termasuk turis).
Perjanjian pranikah di mana?
Bisa di kedua negara; disarankan RI untuk waris.
Untuk visa pasangan Non-O?
Ya, dasar Non-O 1 tahun, dapat diperpanjang.
Total waktu?
7–14 hari bila SKBM siap.
Cerai di RI?
Bisa, dengan putusan diterjemahkan & dihomologasi.
Buat janji via LINE — balasan 24 jam
Kirim paspor + kewarganegaraan; terima jadwal, tarif tetap, dan daftar dokumen.
แหล่งอ้างอิง / Authority References
- การจดทะเบียนสมรสกับชาวต่างชาติ (อำเภอ) — กรมการปกครอง
- Affirmation of Freedom to Marry (ทุกสถานทูต) — MFA Thailand
- ข้อมูลกงสุลสำหรับคนไทยจดทะเบียนสมรสในต่างประเทศ — MFA Thailand
- Lawyers Council — Notarial Services Attorney — สภาทนายความฯ
Layanan unggulan lainnya
Layanan khusus yang mungkin Anda butuhkan
Penawaran tetap tertulis
Kirim via LINE — balasan dalam 1 hari kerja.
